Info DAPODIKMEN -- Anggota Komisi X DPR Sutan Adil Hendra
meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera mengevaluasi pelaksanaan
Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah diselenggarakan pada 9-27 November 2015
lalu.
Permintaan ini disampaikan terkait indikasi dan
temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dalam UKG yang diikuti lebih dari
150 ribu guru. Permasalahan itu meliputi guru yang memperoleh soal UKG yang
tidak sesuai dengan kompetensi keahlian atau sertifikasinya.
“Saya sarankan, diperlukan evaluasi, sehingga kita
tahu persis kemampuan guru itu layak atau tidak untuk mengajar mata pelajaran
tersebut. Karena kita ingin, anak-anak memiliki kualitas dan daya saing, dan
ini tidak lepas dari peran seorang guru,” kata Sutan di Gedung Parlemen
Jakarta, Kamis (3/12).
Politikus Gerindra itu menambahkan, harus ada
program untuk sinkronisasi antara guru dengan ujian kompetensi yang diujikan.
Ia khawatir, justru malah penyelenggara yang tidak memperhatikan juklaknya
dengan jelas.
“Ini saya melihat, sistem ada yang tidak sinkron.
Ketika uji kompetensi, misalnya guru Bahasa Indonesia, apakah yang diuji itu
sama dengan bidang studinya? Jika ia diberi ujian bidang studi Matematika,
berarti tidak nyambung dong? Tidak sinkron dan tidak paralel,” katanya.
Karena itu, Sutan meminta Mendikbud segera melakukan
perbaikan dalam sistem sehingga ke depannya kesalahan dalam UKG tidak terulang
lagi. Demikian juga dengan pelaksanaan UKG bagi guru Agama yang pelaksanaannya
tidak bersamaan dengan guru kelas dan guru bidang studi lainnya hal ini juga
menambah jadwal panjang yang mana para guru agama merasa kebingungan dalam
mengecek dan memeriksa apakah mereka sudah bisa mengikuti pelaksanaan UKG di
tahun 2015 ini yang rencananya akan dilaksanakan pertengahan desember.
Guru agam dalam setiap jenjang pendidikan dalam
proses UKG tidak bernaung di bawah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melainkan bernaung dibawah Kementrian Agama. Proses pendaftaran dan pengecekan
secara Online yang dilakukan melaui web simpatika.kemenag.go.id/ menjadi
masalah bagi para guru ini di karenakan tidak ada sosialisasi dari Kementrian
Agama tentang proses UKG ini.( GSL) Sumber : JPNN.COM
