Tuesday, December 8, 2015

Menurut DPR RI UKG Perlu Dievaluasi

Info DAPODIKMEN -- Anggota Komisi X DPR Sutan Adil Hendra meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera mengevaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah diselenggarakan pada 9-27 November 2015 lalu.
Permintaan ini disampaikan terkait indikasi dan temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dalam UKG yang diikuti lebih dari 150 ribu guru. Permasalahan itu meliputi guru yang memperoleh soal UKG yang tidak sesuai dengan kompetensi keahlian atau sertifikasinya.
“Saya sarankan, diperlukan evaluasi, sehingga kita tahu persis kemampuan guru itu layak atau tidak untuk mengajar mata pelajaran tersebut. Karena kita ingin, anak-anak memiliki kualitas dan daya saing, dan ini tidak lepas dari peran seorang guru,” kata Sutan di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (3/12).
Politikus Gerindra itu menambahkan, harus ada program untuk sinkronisasi antara guru dengan ujian kompetensi yang diujikan. Ia khawatir, justru malah penyelenggara yang tidak memperhatikan juklaknya dengan jelas.
“Ini saya melihat, sistem ada yang tidak sinkron. Ketika uji kompetensi, misalnya guru Bahasa Indonesia, apakah yang diuji itu sama dengan bidang studinya? Jika ia diberi ujian bidang studi Matematika, berarti tidak nyambung dong? Tidak sinkron dan tidak paralel,” katanya.
Karena itu, Sutan meminta Mendikbud segera melakukan perbaikan dalam sistem sehingga ke depannya kesalahan dalam UKG tidak terulang lagi. Demikian juga dengan pelaksanaan UKG bagi guru Agama yang pelaksanaannya tidak bersamaan dengan guru kelas dan guru bidang studi lainnya hal ini juga menambah jadwal panjang yang mana para guru agama merasa kebingungan dalam mengecek dan memeriksa apakah mereka sudah bisa mengikuti pelaksanaan UKG di tahun 2015 ini yang rencananya akan dilaksanakan pertengahan desember.

Guru agam dalam setiap jenjang pendidikan dalam proses UKG tidak bernaung di bawah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melainkan bernaung dibawah Kementrian Agama. Proses pendaftaran dan pengecekan secara Online yang dilakukan melaui web simpatika.kemenag.go.id/ menjadi masalah bagi para guru ini di karenakan tidak ada sosialisasi dari Kementrian Agama tentang proses UKG ini.( GSL) Sumber : JPNN.COM

Search

Popular Posts

Unordered List

Text Widget

Pages